logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
25 Mar2015

Siapkan Layanan E-DABU Untuk Perusahaan

25mar-5Untuk memudahkan perusahaan mengurus kepesertaan karyawan perusahaan, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-DABU).

Dengan demikian, perusahaan dapat mengedit sendiri data karyawannya jika ada perubahan, tanpa harus ke kantor cabang.

"Layanan ini dimaksudkan agar memudahkan rekonsiliasi data peserta dan iuran badan usaha," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati dalam acara sosialisasi dan registrasi badan usaha Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

Selain itu, Sri Endang juga menepis anggapan kalau perusahaan tidak perlu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sudah terdaftar di asuransi swasta.

"Hal ini harus diluruskan. Meski sudah memiliki asuransi kesehatan swasta, perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Endang menambahkan, hal itu wajib dilakukan, seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Didalamnya ditegaskan, setiap warga negara Indonesia, termasuk warga asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat--jika suatu asuransi swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat-- maka peserta BPJS Kesehatan itu akan memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis seperti naik kelas perawatan.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Endang mengingatkan kembali, mulai 1 Juli 2015 iuran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 5 persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan. Dengan rincian, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. (TW)

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library