logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
08 Nov2016

Perlunya Dikembangkan Pos UKK Bagi Pekerja Sektor Informal

8novAnung SugihantonoKementerian Kesehatan akan mengembangkan lebih banyak lagi Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) guna melayani pekerja sektor informal. Mengingat, saat ini ada kecenderungan badan usaha ataupun pemilik perusahaan mulai abai dengan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.

"Setiap jenis pekerjaan baik pada pekerja formal maupun informal memiliki risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan," kata Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemkes, Anung Sugihantono saat membuka seminar bertajuk "Sosialisasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Pos UKK" di Jakarta, Selasa (8/11).

Melalui Pos UKK, lanjut Anung Sugihantono,
para pekerja sektor informal akan dibangun kesadaran dan pengetahuan terkini tentang bahaya di lingkungan kerja. Sehingga mereka bisa terhindari dari gangguan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 menunjukkan, ada sebanyak 114 juta pekerja atau 48 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,64 juta orang. Dari jumlah itu, ada 68,4 juta atau 60 persen bekerja di usaha skala mandiri, mikro dan kecil, serta 45,6 juta atau 40 persen di usaha skala menengah dan besar.

"Karena jumlah mereka yang begitu besar, perlu dibangun sistem layanan kesehatan yang bersumberdaya dari, oleh dan untuk pekerja itu sendiri melalui Pos UKK," tuturnya.

Kegiatan yang dikembangkan di Pos UKK meliputi upaya promotif, preventif dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit.

"Penekanan pada upaya promosi dan preventif untuk mengubah perilaku para pekerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain ikut meningkatkan kesehatan pekerja," kata Anung menandaskan.

Pos UKK perlu dibentuk saat kelompok kerja membutuhkan pemecahan masalah kesehatan di kelompoknya. Pos tersebut dibentuk di lokasi kelompok pekerja dengan jumlah minimal 10 orang dan maksimal 50 orang, serta diutamakan dari jenis pekerjaan yang sama.

Data Direktorat Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Kemkes mencatat hingga September 2016 sudah ada 1.610 Pos UKK yang terintegrasi dengan Puskesmas di 32 Provinsi, meliputi pos UKK nelayan, petani padi/sawah, petani sawit/karet/kopi/perkebunan, pengrajin batik/tenun/kayu, pengrajin makanan/minuman.

"Kami harap Pos UKK terus berkembang hingga seluruh provinsi. Karena pada 2025 ada tantangan bonus demografi dimana jumlah usia produktif bertambah banyak," ucap Anung menegaskan. (TW)

{jcomments on}

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library