logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
21 Sep2012

35 Persen Dokter Tidak Lulus Kompetensi

Dari 72 kampus kedokteran di Indonesia baru sekitar 14 fakultas yang mendapatkan akreditasi A. Ketua Komite Internsip Dokter Indonesia Profesor Mulyohadi Ali, dr SpF (K) mengatakan 35 persen dokter di Indonesia tidak lulus uji kompetensi.

Hal tersebut dikarenakan masih rendahnya sumber daya manusia serta kelengkapan fasilitas pendidikan di Indonesia. Saat ini banyak kampus Fakultas Kedokteran di Indonesia terakreditasi C yang merupakan akreditasi terendah untuk kelengkapan fasilitas dan tenaga pengajar.

Kondisi tersebut mendorong terciptanya lulusan kedokteran yang belum bisa memenuhi syarat kelulusan uji kompetensi sehingga dikhawatirkan akan bisa menghambat perkembangan peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga kemampuan para dokter.

"Uji kompetensi merupakan syarat untuk bisa mendapatkan izin praktik kedokteran, sehingga bila tidak lulus uji kompetensi dokter bersangkutan harus dikembalikan ke kampus untuk kembali dibina," katanya.

Dari 72 kampus kedokteran di Indonesia baru sekitar 14 fakultas yang mendapatkan akreditasi A dan sisanya akredetasi B dan paling banyak adalah C.

Setiap tahunnya, kata dia, secara nasional dilakukan uji kompetensi antara 7.000 hingga 7.500 dokter, dari jumlah tersebut rata-rata yang tidak lulus 30-35 persen.

"Yang tidak lulus harus kembali mengikuti uji kompetensi di waktu selanjutnya, bahkan ada yang pernah ikut uji tersebut hingga 17 kali," katanya.

Kompetensi dokter adalah kemampuan dokter dalam melakukan praktik profesi kedokteran yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang menitikberatkan kepada kompetensi dokter sesuai dengan standar kompetensi dokter yang ditetapkan oleh KKI dan sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

Setelah lulus uji kompetensi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tambah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut, di Indonesia terdapat 100 ribu dokter yang terdaftar di regristasi konsil kedokteran Indonesia.

(Beritasatu.com)

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library